Monday, February 3, 2014

KPK “ Pedang Keadilan Bagi Masyarakat “


Jakarta Dalam memperingati hari Anti- Korupsi se-dunia yang jatuh tiap 9 Desember, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menggelar Pekan Anti-Korupsi 2013. Acara yang diselenggarakan untuk kali pertama ini bertepatan dengan kelahiran KPK.
Koordinator panitia Pekan Anti-Korupsi 2013, Dani Rustandi mengatakan, acara yang baru pertama kali diadakan selama 10 tahun berdirinya KPK ini, ingin memberikan informasi kepada masyarakat tentang pencapaian yang dilakukan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Tujuannya Pekan Anti-Korupsi ini untuk menyampaikan bahwa bangsa ini sudah mempunyai upaya pemberantasan korupsi. Tidak hanya di KPK, tapi di instansi lain," kata Dani, Senin (9/11).

Pekan Anti-Korupsi 2013 sendiri diselenggarakan di Istora Senayan selama tiga hari, mulai dari Senin (9/11) hingga Rabu (11/12). Pembukaan secara resmi akan dilakukan Ketua KPK Abraham Samad pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam acara ini akan ada beberapa talkshow dengan pembicara seperti Bambang Widjojanto, Menteri Keuangan Ary Ginanjar, Gubernur DKI Joko Widodo, Dirut PT Pertamina, Dirut PT Garuda. Di hari pertama juga akan dilaksanakan peluncuran sampul hari pertama perangko Hari-Anti Korupsi.

Dani menambahkan, ada banyak kegiatan selama berlangsungnya Pekan Anti-Korupsi 2013. Namun yang menjadi poin penting adalah tiga kegiatan besar mulai dari pemutaran film anti-korupsi, pameran anti-korupsi yang diikuti 70 peserta mulai dari kementerian, Kepolisian, LSM, lembaga donor hingga institusi pendidikan. Dan yang terakhir, akan ada pertunjukan dari seniman yang mendukung anti-korupsi.

Dari Panggung utama di sajikan juga acara seni , diantara para seniman yang tampil ada grup band dari KPK yang di gawangi oleh Ian Sabir dan Ikhwan Ramadhan mereka membawakan 3 lagu karya Iwan Fals , yaitu Bento , Bongkar , dan Nocturno juga Ikhwan Ramadhan membawakan beberapa  lagu dari album nya yaitu Orasi Anak Negri , Kampungku  Dan Warna Anak Negri .

Dari sekian banyak pengunjung yang menghadiri acara Pekan hari Anti Korupsi tersebut ,teman-teman dari ormas OI ( Orang Indonesia ) Jakarta Timur  sekitar 15 orang  di bawah komando ketua nya akmaludin serta di temani mantan ketua yang sekarang menjabat sebagai Badan Pengurus Pusat Ormas Oi yaitu Soedik Purnomo menuturkan kepada kami bahwa “ Acara ini sangat bagus untuk pengembangan dan pengetahuan masyarakat tentang funsi  kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia , KPK merupakan sebuah badan instansi pemerintah yang berperan serta dalam memberantas koruptor yang meraja lela di Negara ini “tutur Soedik Purnomo
 
Ketika di Tanya , apa yang akan Soedik purnomo lakukan jika anda berangan- angan menjadi ketua KPK “ Saya akan melakukan penyelidikan sampai keakar para koruptor , karena tidak cukup jika  kita menangkap seorang koruptor  tanpa mengetahui  siapa saja yang membantu dan merencanakan  tindakan tesebut , jadi intinya kita harus menangkap seorang koruptor sampai ke akar-akarnya , dan memberi efek jera  , minimal penjara Seumur Hidup “

Ikhwan ramadhan seorang musisi  juga pegawai di Dinas Perhubungan Jakarta  pun ikut angkat bicara mengenai KPK “KPK merupakan  Pedang Keadilan Bagi Masyarakat siapapun orang  yang melakukan korupsi di Indonesia baik dari instansi pemerintah maupun swasta  , tanpa padang bulu dia minimal harus di Humum mati , tapi jangan di Monas ya….karena monas itu kan tempat yang penuh sejarah , masa koruptor di gantung di tempat yang punya sejarah, ke enakan dong ,” tutur pria kelahiran  43 tahun silam ini.

Berikut ini fungsi dan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi , seperti yang di kutip dari http://www.kpk.go.id
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
(oghie / agung )